Jam Kerja
Senin - Sabtu, 08.00 – 16.00 WIB
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Sri Mulyani Luruskan Tak Setiap Punya NIK Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluruskan terkait kabar jika setiap orang yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) langsung bayar pajak. Dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan, NIK akan menjadi identitas perpajakan menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Saya ingin tegaskan di sini dengan adanya UU HPP, satu, setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

“Ini yang disebut pendapatan tidak kena pajak. Jadi kalau masyarakat punya NIK yang menjadi NPWP dan bekerja dan pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun mereka PPh nya 0%,” tambahnya.

Dalam paprannya, perhitungan pajak penghasilan orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dalam UU HPP, besaran PTKP per tahun tidak berubah yaitu untuk wajib pajak orang pribadi Rp 54 juta, tambahan untuk wajib pajak kawin Rp 4,5 juta, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung Rp 54 juta, tambahan untuk setiap tanggungan Rp 4,5 juta maksimal 3 orang.

“Ini untuk meluruskan seolah-olah, siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja, punya NIK harus bayar pajak, tidak benar. Bahwa PTKP tidak diubah, pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak tetap Rp 54 juta, plus dalam hal ini Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang,” katanya.

Baca artikel detikfinance, “Sri Mulyani Luruskan Tak Setiap Punya NIK Bayar Pajak” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5757586/sri-mulyani-luruskan-tak-setiap-punya-nik-bayar-pajak.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/